Minggu, 21 Maret 2010

INSURANCE DAN PASAR MODAL

DEFINISI DAN FUNGSI ASURANSI

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a) Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak
penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b) Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan)
kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi
sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c) Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d) Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa
yang tak tertentu.

Fungsi Asuransi:

1. TransferResiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan
asuransi

2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana
untuk membayar resiko yang terjadi.


PENGERTIAN PASAR MODAL

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.



Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.


Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Sumber :

radenbeletz.com/arti-asuransi-definisi-fungsi-asuransi.html
jurnal-sdm.blogspot.com/.../pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html

Minggu, 14 Maret 2010

TRANSFER DAN LETTER OF CREDIT

1. Beberapa Pengertian L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit). (Kamus Perbankkan - BI).
Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Pembukaan Letter Of Credit

• Letter of Credit atau “L/C” merupakan salah satu cara pembayaran dalam
transaksi perdagangan Internasional.

Cara pembayaran lainnya adalah :
- Pembayaran dimuka (Advance Payment)
- Wesel Inkaso (Collection Draft) dengan syarat D/P (dokumen againt payment) atau
D/A (dokumen againt acceptance)
- Perhitungan kemudian (Open Account)

2. Proses dan langkah‐langkah L/C:

1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
10. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,sebagai bank penerus
selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
11. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi
perjanjian
12. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising
bank.
13. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
14. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
15. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

L/C Berdasarkan Sifatnya
• Revocable L/C: L/C yang dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan
pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir
• Irrevocable L/C: tidak dapat dibatalkan sepihak oleh importir maupun oleh
issuing bank.
• Irrevocable and Confirmed L/C: pembayaran terhadap L/C dijamin oleh bank
penerbit dan bank koresponden.

Berdasarkan Waktu Pembayaran
• Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan
dokumen (dalam waktu 7 hari kerja)
• Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo bbrp hari dr tgl pengapalan.
Time draft yang telah diaksep oleh bank disebut Acceptance. Eksportir dapat
menjual acceptance dengan harga diskon
• Red Clause L/C: pembayaran sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat
mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan

Sumber :
1. esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../VIII+Jasa+Jasa+Perbankan.pdf
2. repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
3. www.stieykpn.ac.id/images/artikel/Letter%20of%20Credit.ppt

nilai 80

Jumat, 05 Maret 2010

MANAJEMEN DANA BANK

Dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang. Sumber dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds,unloanable funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebutdapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara itu yang unloanable funds adalah dana yang hanya bisa digunakan sebagai primary reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap.

Sumber-sumber Dana Bank :
• Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
• Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)

Dana Dari Modal Sendiri :
• Modal yang disetor
• Cadangan-cadangan
• Laba yang ditahan

Dana Pinjaman Dari Pihak Luar :
• Pinjaman dari Bank-bank Lain
• Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
• Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

Dana Dari Masyarakat :
• Giro (Demand Deposits)
• Deposito (Time Deposits)
• Tabungan (Saving)

Tujuan Alokasi Dana :
• Mencapai Tingkat Profitabilitas Yang Cukup
• Menjaga posisi Likuiditas à untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat

Faktor Penentu Kebutuhan Dana Bank :
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank

Sumber :
• www.powerpoint-search.com/pengertian-manajemen-dana-dana-bank-ppt.html
• http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3199/Materi+2+SumberDanaBank.pdf

NILAI 70