Minggu, 14 Maret 2010

TRANSFER DAN LETTER OF CREDIT

1. Beberapa Pengertian L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit). (Kamus Perbankkan - BI).
Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Pembukaan Letter Of Credit

• Letter of Credit atau “L/C” merupakan salah satu cara pembayaran dalam
transaksi perdagangan Internasional.

Cara pembayaran lainnya adalah :
- Pembayaran dimuka (Advance Payment)
- Wesel Inkaso (Collection Draft) dengan syarat D/P (dokumen againt payment) atau
D/A (dokumen againt acceptance)
- Perhitungan kemudian (Open Account)

2. Proses dan langkah‐langkah L/C:

1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
10. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,sebagai bank penerus
selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
11. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi
perjanjian
12. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising
bank.
13. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
14. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
15. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

L/C Berdasarkan Sifatnya
• Revocable L/C: L/C yang dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan
pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir
• Irrevocable L/C: tidak dapat dibatalkan sepihak oleh importir maupun oleh
issuing bank.
• Irrevocable and Confirmed L/C: pembayaran terhadap L/C dijamin oleh bank
penerbit dan bank koresponden.

Berdasarkan Waktu Pembayaran
• Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan
dokumen (dalam waktu 7 hari kerja)
• Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo bbrp hari dr tgl pengapalan.
Time draft yang telah diaksep oleh bank disebut Acceptance. Eksportir dapat
menjual acceptance dengan harga diskon
• Red Clause L/C: pembayaran sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat
mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan

Sumber :
1. esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../VIII+Jasa+Jasa+Perbankan.pdf
2. repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
3. www.stieykpn.ac.id/images/artikel/Letter%20of%20Credit.ppt

nilai 80

Tidak ada komentar:

Posting Komentar